Memulihkan Bumi Menegakkan Keadilan Mengembalikan Konservasi ke Pangkuan Rakyat

Planet bumi saat ini berada di titik nadir krisis ekologi yang ditandai dengan perubahan iklim global yang ekstrem dan hilangnya keanekaragaman hayati secara masif. Di tengah narasi penyelamatan lingkungan yang kerap didominasi oleh pendekatan top-down, sebuah gerakan akar rumput muncul menantang status quo. Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026, yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 1-3 September 2026, menjadi saksi lahirnya "Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia." Manifesto ini tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga kritik tajam terhadap model konservasi konvensional yang selama ini meminggirkan masyarakat lokal dari ruang hidup mereka sendiri.

Pertemuan ini menghimpun spektrum luas pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat adat, komunitas lokal, petani, nelayan, perempuan, pemuda, hingga akademisi dan aktivis sipil. Mereka bersatu dengan satu tujuan utama: mengakhiri model konservasi yang memisahkan manusia dari alam—sebuah pendekatan yang secara historis dikenal sebagai fortress conservation atau konservasi benteng.

Opini: Dekolonialisasi Konservasi Benteng, Menuju Konservasi Rakyat

Genealogi Konservasi Benteng dan Warisan Kolonial

Kritik utama yang mengemuka dalam Deklarasi Yogyakarta adalah pembongkaran epistemik terhadap model konservasi benteng yang berakar pada rasionalitas sains kolonial abad ke-19. Pendekatan ini secara konsisten memandang hutan dan lanskap alam sebagai terra nullius atau wilayah tak berpenghuni. Dengan mengadopsi tradisi German Forestry School yang berfokus pada timber primacy atau orientasi kayu sebagai komoditas utama, kebijakan kehutanan sering kali menempatkan manusia sebagai ancaman bagi ekosistem.

Dalam model ini, negara memposisikan dirinya sebagai entitas pemilik mutlak yang berhak menentukan batas-batas kawasan, sementara masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut selama berabad-abad diposisikan sebagai objek atau, lebih buruk lagi, dianggap sebagai perambah di tanah leluhur mereka sendiri. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai epistemic colonialism, di mana sistem pengetahuan modern yang bersifat elitis dianggap lebih sah dibandingkan kearifan lokal yang bersifat holistik dan berkelanjutan.

Paradoks Hijau dan Komodifikasi Kehidupan

Realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi yang mendalam. Di satu sisi, pemerintah kerap mengagungkan target ambisius keanekaragaman hayati nasional. Namun, di sisi lain, kawasan-kawasan konservasi tersebut sering kali menjadi sasaran "karpet merah" bagi izin ekstraktif, mulai dari pertambangan mineral kritis hingga pembangunan infrastruktur skala besar yang dibungkus dengan narasi "transisi energi" atau "proyek hijau."

Opini: Dekolonialisasi Konservasi Benteng, Menuju Konservasi Rakyat

Proses finansialisasi alam (financialization of nature) telah mengubah hutan, sungai, dan ekosistem menjadi unit investasi yang dapat diperjualbelikan. Ketika elemen alam diubah menjadi aset finansial untuk instrumen pasar modal, fungsi ekologis dan hak-hak masyarakat adat sering kali dikorbankan. Praktik ini secara luas dikenal sebagai green grabbing, sebuah bentuk perampasan ruang hidup rakyat dengan menggunakan kedok konservasi lingkungan.

Dalam konteks Indonesia, penerapan UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Kehutanan No. 41/1999 sering dinilai tidak memadai dalam menyelesaikan konflik agraria struktural. Banyak masyarakat adat terjebak dalam apa yang disebut sebagai "jebakan konservasi" (The Conservation Trap), di mana mereka diberikan akses terbatas ke hutan adat namun dengan beban kewajiban sebagai penjaga hutan, tanpa adanya redistribusi kekuasaan politik atau kedaulatan agraria yang sejati.

Kronologi dan Signifikansi Deklarasi Yogyakarta

Pelaksanaan PCS 2026 di Yogyakarta merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat sipil atas implementasi target konservasi global 30×30—target internasional untuk melindungi 30 persen daratan dan lautan dunia pada tahun 2030. Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari gerakan ini:

Opini: Dekolonialisasi Konservasi Benteng, Menuju Konservasi Rakyat
  1. September 2026: Deklarasi Yogyakarta dirumuskan sebagai respons terhadap kegagalan kebijakan konservasi yang bersifat eksklusif.
  2. 2024-2026: Eskalasi konflik agraria di kawasan konservasi yang dipicu oleh regulasi baru dan perluasan konsesi ekstraktif.
  3. 2022: Ratifikasi Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KM-GBF) oleh Indonesia, yang seharusnya memberikan ruang bagi pengakuan wilayah kelola masyarakat adat (ICCA).

Secara faktual, data dari berbagai lembaga pemantau menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan terbukti lebih efektif dalam mencegah deforestasi dibandingkan pengelolaan yang dikendalikan secara sentralistik oleh birokrasi negara. Namun, pengakuan atas hak tenurial masih berjalan lambat, menciptakan kesenjangan antara komitmen internasional dan realitas domestik.

Menuju Konservasi Rakyat: Jalur Ketiga

Para delegasi di Yogyakarta menuntut adanya reorientasi transformatif. Konservasi, menurut mereka, tidak boleh lagi diukur hanya berdasarkan luas hektar kawasan, melainkan berdasarkan pengakuan hak konstitusional dan kesejahteraan masyarakat yang mendiami kawasan tersebut. Mereka mengusulkan model "konservasi rakyat" sebagai jalur ketiga (third pathway) yang setara dengan model konservasi negara dan swasta.

Syarat-syarat mendasar untuk transformasi ini meliputi:

Opini: Dekolonialisasi Konservasi Benteng, Menuju Konservasi Rakyat
  • Dekolonisasi paradigma konservasi: Beralih dari model biosentrik yang kaku ke model ekosistem yang mengintegrasikan aspek sosial-ekonomi.
  • Demokratisasi pengetahuan: Mengakui kearifan tradisional sebagai mitra setara bagi sains modern melalui pendekatan transdisiplin.
  • Reformasi Regulasi: Mendesak pencabutan UU yang represif dan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat serta RUU Keadilan Iklim.
  • Perlindungan Pembela HAM: Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan mengimplementasikan kebijakan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Implikasi Kebijakan dan Masa Depan

Implikasi dari tuntutan ini sangat luas bagi arsitektur pembangunan Indonesia. Jika pemerintah bersedia mengadopsi prinsip-prinsip dalam Deklarasi Yogyakarta, maka akan terjadi perubahan fundamental dalam cara Indonesia mengelola sumber daya alamnya. Ini berarti mengalihkan fokus dari GDP-centrism yang destruktif menuju pengelolaan sumber daya yang berbasis pada keadilan sosial-ekologis.

Sejauh ini, tanggapan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali mekanisme pendanaan konservasi. Pendanaan yang saat ini bersifat elitis perlu diubah menjadi mekanisme pendanaan langsung (dedicated funding) bagi komunitas basis yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Dr. Eko Cahyono, peneliti senior di Sajogyo Institute dan salah satu pengamat dalam PCS 2026, menekankan bahwa tanpa redistribusi kekuasaan, narasi partisipasi hanyalah pemanis retoris atau greenwashing belaka. Perubahan yang diinginkan bukan sekadar keterlibatan masyarakat dalam program negara, melainkan penyerahan otoritas penuh kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah mereka berdasarkan hukum adat yang telah teruji lintas generasi.

Opini: Dekolonialisasi Konservasi Benteng, Menuju Konservasi Rakyat

Tantangan Kedepan

Tantangan utama yang dihadapi oleh gerakan ini adalah resistensi dari kepentingan ekonomi yang mapan. Sektor-sektor ekstraktif memiliki pengaruh politik yang kuat dalam menentukan peruntukan ruang. Namun, dengan semakin menguatnya tekanan global mengenai standar ESG (Environmental, Social, and Governance) dan hak asasi manusia, posisi masyarakat adat kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat di panggung internasional.

Integrasi kawasan konservasi rakyat ke dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) menjadi langkah teknis yang paling dinantikan. Jika hal ini berhasil, Indonesia berpotensi menjadi pionir dalam mempraktikkan model konservasi yang benar-benar adil, di mana keberlangsungan ekosistem tidak lagi dibayar dengan pengorbanan hak asasi manusia, melainkan dengan memperkuat kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan udara.

Sebagai kesimpulan, PCS 2026 di Yogyakarta telah menetapkan garis batas baru dalam wacana lingkungan di Indonesia. Fokus kini beralih pada sejauh mana pemerintah bersedia mendengar seruan "memulihkan bumi dengan menegakkan keadilan." Tanpa adanya reformasi agraria yang nyata dan pengakuan hak masyarakat adat, setiap upaya konservasi hanyalah bangunan di atas fondasi yang rapuh. Masa depan keanekaragaman hayati Indonesia sangat bergantung pada keberanian untuk mengembalikan konservasi ke pangkuan rakyat yang selama ini telah terbukti mampu merawat bumi jauh sebelum institusi modern terbentuk.

Related Posts

Aparallactus: The Secretive Centipede-Eating Snakes of Sub-Saharan Africa and Their Vital Role in Soil Ecology

In the hidden corridors beneath the soil of Sub-Saharan Africa, a specialized group of reptiles occupies a unique ecological niche that few other predators dare to claim. Known collectively as…

Keuskupan Agung Ende Melayangkan Gugatan Uji Materi ke Mahkamah Agung Terkait Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi

The Archdiocese of Ende, led by the Commission for Justice, Peace, and Integrity, has officially initiated a judicial review at the Supreme Court of Indonesia, challenging the legal status of…

You Missed

PT Bumi Resources Tbk Responds to Market Rumors Regarding Potential Acquisition of Indika Energy Coal Unit Kideco

PT Bumi Resources Tbk Responds to Market Rumors Regarding Potential Acquisition of Indika Energy Coal Unit Kideco

Programmer berhasil menjalankan Super Mario 64 secara native di media player mini lawas Microsoft Zune HD.

Programmer berhasil menjalankan Super Mario 64 secara native di media player mini lawas Microsoft Zune HD.

Beyond the Lump: Redefining Breast Wellness Through Proactive Preventive Healthcare and Advanced Medical Innovation

Beyond the Lump: Redefining Breast Wellness Through Proactive Preventive Healthcare and Advanced Medical Innovation

Empowering the Next Generation: Beatkeepers Collective Equips Indonesian Students with Life-Saving CPR and AED Skills

Empowering the Next Generation: Beatkeepers Collective Equips Indonesian Students with Life-Saving CPR and AED Skills

The Long Road to Autonomy: Why Banten Separated from West Java and Became Indonesia’s 30th Province

The Long Road to Autonomy: Why Banten Separated from West Java and Became Indonesia’s 30th Province

Impact of Skyrocketing Diesel Fuel Prices on Indonesia Automotive Market and SUV Sales in September 2026

Impact of Skyrocketing Diesel Fuel Prices on Indonesia Automotive Market and SUV Sales in September 2026